Pertemuan tokoh muslim Sulut bersama jamaah Al Hidayah dan Polres Minut.
Minut, BeritaManado.com – Beredarnya video tentang penyegelan mushola di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan mencederai kerukunan umat beragama di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK menyayangkan adanya video tersebut serta memastikan, video itu tidak benar karena pada kenyataannya Pemerintah Desa Tumaluntung tidak pernah menyegel mushola maupun rumah ibadah.
“Video itu sudah diluruskan. Hukum tua sudah saya konfirmasi dan beliau katakan untuk sholat 5 waktu itu tidak dihalangi. Maksud ibu kumtua adalah kegiatan-kegiatan di luar sholat, yang harus dibicarakan lagi, dikonfirmasikan lagi kepada pemerintah daerah setempat,” ujar Kapolres, dalam pertemuan internal bersama jamaah Al Hidayah Perumahan Agape Desa Tumaluntung, Senin (29/7/2019).
Kapolres menghimbau masyarakat bisa menahan diri, tidak terpancing dengan hal yang informasinya belum ada kepastian.
“Saya dukung keinginan masyarakat untuk membangun rumah ibadah disini. Dan toleransi yang ada sudah cukup baik, jangan sampai ternodai dengan masalah ini. Kita sama-sama menjaga sehingga situasi yang kondusif di daerah bisa terjamin. Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan hati tenang. Jangan hanya karena salah informasi lalu terbawa emosi,” kata Siagian.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minut Baidlowi Hajar, Kasi Bimas Islam Kemenag Minut Selvia Asram, mantan Anggota DPD RI Dapil Sulut terpilih Djafar Al Katiri, Staf Khusus Gubernur Sulut Husen Tuahuns, Ketua Majelis Taklim Al Hidayah Daniel Pangemanan, anggota DPRD Minut terpilih yang juga sebagai penyumbang dana pembangunan Masjid Al Hidayah yang juga pemilik PT Poleko Azhar SE, Ketua IMIMUT Mansyur Ui, tokoh agama yang juga mantan Ketua MUI Minut Darul Halim dan Panitia pembangunan Rahmola.
Rahmola mengatakan, pembangunan balai pertemuan Al Hidayah dimulai saat jamaah secara swadaya mengumpulkan uang dan membeli sepetak lahan di Perumahan Agape Desa Tumaluntung.
Pembangunan kemudian dimulai tahun 2017 dan tahun 2018 mulai dilakukan aktifitas sholat.
Menurut Rahmola, meski awalnya dibangun sebagai balai pertemuan, namun jamaah bercita-cita agar lokasi tersebut bisa dibangun masjid.
Terkait aktifitas sholat, Rahmola menambahkan sejauh ini tidak pernah pemerintah melarang jamaah untuk beribadah.
Demikian juga masyarakat di lingkungan perumahan tidak pernah mengintimidasi jamaah Al Hidayah.
“Keinginan kami disini agar bisa dibangun masjid. Dan tidak pernah ada masalah dengan warga disini. Justru kami disini selalu bersosialisasi. Kalau ada hari raya kami mengundang para tetangga. Semua berjalan aman. Hanya ada beberapa oknum yang menanyakan izin pembangunan dan selalu kami jawab izin sedang diurus,” ujar Rahmola.
Sementara itu Djafar Al Katiri menyampaikan kesimpulan bahwa tidak ada pelarangan untuk sholat di tempat tersebut.
“Lokasi dapat dimanfaatkan untuk sholat 5 waktu dan jika memungkinkan untuk sholat jumat dapat juga dilaksanakan selama memenuhi syarat sholat jumat. Terkait dengan perizinan bahwa syarat yang diajukan ke Kemenag sudah memenuhi syarat tapi masih menunggu rekomendasi dari FKUB Minut dan itu sedang dikomunikasikan. Terakhir, kepada jamaah diingatkan, jika ada kegiatan besar selain ibadah tetap harus mengajukan atau memberitahukan ke pemerintah desa dan kepolisian,” ujarnya.
Ketua MUI Minut Baidlowi Hajar mengajak masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan.
“Kerukunan itu mahal sekali. Dan Sulut itu laboratorium kerukunan. Kita menganggap ini hanya salah paham, karena memang terlanjur viral. Tapi sebenarnya tidak ada pelarangan ibadah. Salah pengertian saja,” kata Baidlowi seraya menambahkan untuk izin pembangunan masjid masih dalam proses.
Staf Khusus Gubernur Sulut Husen Tuahuns yakin bahwa masyarakat Minahasa Utara tetap menjaga toleransi beragama.
“Undang Undang tertinggi adalah musyawarah. Saya kira kita semua sudah sepakat, persoalan balai menjadi mushola sudah selesai. Kalau akan dibangun masjid, proses izinnya masih berjalan,” tambah Tuahuns.
Disisi lain masyarakat menilai langkah Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah sudah tepat.
“Apa yang dilaksanakan kumtua sudah tepat. Itu langkah prefentif. Dia membuat tindakan pencegahan prefentif, pencegahan jangan sampai masyarakat sudah kesitu baru jadi masalah. Kita tidak bicara kaum kristen atau muslim, tapi dalam menjaga kondusifitas daerah maka tindakan prefentif diutamakan,” kata Roland Maringka, warga Minut.
(Finda Muntar)
Baca Juga:
Kumtua Tumaluntung Pastikan Tidak Ada Penyegelan Mushola
MJP Kecam Aksi Pelarangan Beribadah di Tumaluntung