Manado – Komisioner Panwaslu Kota Manado, Roy Rompis menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Manado terkait adanya jumlah pemilih yang seharunya disertakan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Manado.
“Soal DPT, setelah dilantik, kami langsung memberikan himbauan kepada KPU Manado untuk memasukkan warga Manado yang sudah memiliki hak pilih atau berumur 17 tahun atau pensionan polisi atau TNI. Dan berdasarkan penjelasan Sunday Rompas, komisioner KPU Manado katanya warga yang belum terdata bisa menggunakan hak pilihnya dengan masuk ke DPTB2. Jadi hanya dengan menunjukkan KTP,” kata Rompas.
Menariknya, Rompas mengakui jika jumlah pemilih wajib pilih namun tidak terdata dalam DPT mencapai ribuan warga yang tidak sebanding jumlahnya dengan ketersediaan surat suara tambahan tersebut.
“Saya sempat bertanya apakah akan ada penambahan pencetakan surat suara. Tapi kata pak Rompas sudah tidak ada lagi. Jika surat suara tambahan habis, bisa menggunakan surat suara sisa. Biasanya banyak surat suara yang akan tersisa,” ujar Rompis mengutip pernyataan Rompas.
Akan hal itu, ia pun telah mengingatkan jika warga wajib pilih tidak dapat menyalurkan hak suaranya karena kehabisan kertas suara untuk dicoblos, akan berpotensi masalah hukum.
“KPU Manado kelihatannya hanya menduga-duga jika nantinya banyak surat suara yang tidak akan terpakai. Tapi saya sudah ingatkan kalau itu berpotensi masalah hukum dikemudian hari,” tegasnya.
Sementara tu, ketua KPU Manado, Jusuf Wowor ketika dimintai konfirmasinya terkait hal tersebut, membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penambahan pencetakkan surat suara lagi.
“Sudah tidak ada cetak suara tambahan. Warga yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki hak pilih, masuk ke DPTb2,” singkatnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penegasan pemerintah Kota Manado dalam hal ini kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Hans Tinangon bahwa sebanyak 7000 lebih warga Manado yang tidak terdaftar dalam DPT Kota Manado tersebut. (leriandokambey)