Bitung—Sejumlah lokasi galian C di Kota Bitung tetap beroperasi kendati tidak mengantongi ijin. Akibatnya, imbas kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C itu terus terjadi tapi belum ada tindakan dari instansi terkait untuk menghentikan.
Salah satunya aktivitas galian pasir di kawasan Dembet yang terletak di 3 Kelurahan Pinokalan, Tendeki dan Manembo-nembo Atas. Dimana lokasi galian C dengan menggunakan alat berat dan berskala besar ini tidak ditindaki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung. Bahkan kedua instansi tersebut terkesan tutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui aktivitas galian pasir di lokasi itu.
“Lokasi penggalian pasir di Dembet kurang lebih 25 hektar luasnya dan kini menggunakan dua alat berat jenis ekskavator,” kata salah satu warga, Adri Karundeng, Selasa (18/6).
Ia mengaku prihatin dengan aktivitas galian C di Dember tersebut. Mengingat lokasi galian yang berada persis di daerah aliran sungai tanpa ada ijin apalagi kajian lingkungan dari ESDM atau BLH.
“Air sungai jadi warna coklat akibat aktivitas galian C dilokasi tersebutn, tapi belum ada tindakan dari instansi terkait,” katanya.
Karundeng berharap Pemkot segera mengambil tindakan, mengingat aktivitas pertambangan tersebut sudah merusak lingkungan. “Apalagi tidak mengantongi ijin dan jelas-jelas melanggar,” katanya.(enk)
Karundeng berharap Pemkot segera mengambil tindakan, mengingat aktivitas pertambangan tersebut sudah merusak lingkungan. “Apalagi tidak mengantongi ijin dan jelas-jelas melanggar,” katanya.