Olga Makarauw
Bitung – Dipastikan tahun 2016 nanti, Pemkot Bitung tak bisa lagi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru untuk penarikan pajak. Mengingat menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bitung, Olga Makarauw, aturan tak memungkinkan lagi untuk menerbitkan Perda baru penarikan pajak.
“Masih banyak sebenarnya sumber pajak yang bisa kita kelola namun kita dibatasi aturan, sehingga tahun depan tak ada lagi Perda baru soal pajak,” kata Makarauw beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, tahun ini adalah tahun terakhir Pemkot menerbitkan Perda baru untuk penarikan pajak. Dimana Perda baru tentang pajak itu adalah pajak sarang walet dan pajak parkir.
“Kita tinggal menggarap restribusi-restribusi baru yang masih diperbolehkan untuk ditungkan menjadi Perda,” katanya.
Untuk tahun ini kata Makarauw, hanya ada satu retribusi baru yakni Perda retribusi jasa umum dan jasa usaha. Dan tahun depan masih ada retrubusi jasa limbah, perdagangan dan perikanan belum sepenuhnya digarap.
“Nah tinggal SKPD terkait yang mengusulkan untuk diundangkan dan kami hanya sebatas memberikan masukan soal sumber-sumber restribusi yang masih bisa digarap,” katanya.(abinenobm)