Amurang, BeritaManado — Setidaknya ada 63 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di tahun 2018 ini, akan melaksanakan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) secara serentak.
Hal tersebut diutarakan, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minsel, Efer Poluakan kepada BeritaManado.com, di ruang kerjanya.
“Ada 63 desa dari 167 desa yang ada di Kabupaten Minsel akan melaksanakan Pilhut. Ini juga sudah termasuk dengan sejumlah desa yang Hukum Tuanya akan selesai masa tugasnya di bulan Januari dan Februari 2019”, kata Efer Poluakan.
Ditambahkannya, sesuai dengan aturan yang ada bahwa setidaknya dalam jangka waktu 74 hari dari hari pemilihan dapat ditarik untuk melaksanakan pemilihan serentak.
“Saat ini gema Pilhut di Kabupaten Minsel belum ramai dibicarakan orang. Memang sejumlah calon sudah menyatakan siap maju, tapi belum mengkristal di masyarakat”, tukas Efer Poluakan.
Namun dirinya tetap berharap bahwa pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minsel dapat berlangsung sukses, aman dan haruslah menjunjung tinggi demokrasi.
(TamuraWatung)