Airmadidi-Selang tiga tahun terakhir sejak 2014 hingga November 2016, fakta mencengangkan terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minut (Disdukcapil).
Tercatat sedikitnya 269 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), atau 91 gugatan untuk tahun 2016.
Kepala Disdukcapil Susana Katuuk SE mengatakan, kasus perceraian paling banyak disebabkan akibat orang ketiga.
Untuk tahun di tahun 2014, Katuuk menambahkan Disdukcapil mencatat dari 1.081 pasangan menikah di 10 Kecamatan yang ada di Minut, tercatat 66 pasangan yang bercerai.
Sementara untuk tahun 2015 jumlah perkawinan 1.508 ada 112 pasangan kasus cerai.
Kemudian di tahun 2016 terdapat 1.085 pasangan menikah, dan terjadi 91 kasus perceraian.
“Jika dijumlahkan perceraian selang tiga tahun terakhir berjumlah 269, artinya pasangan cerai pertahunnya mencapai 89 pasangan,” jelasnya.
Ditambahkan Lausan, akte perceraian yang diterbitkan berdasarkan putusan dari pengadilan, pasangan yang bersangkutan melampirkan pengantar putusan dari pengadilan untuk memperoleh akta cerai.(findamuhtar)