AMURANG—Keinginan sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan agar ada pemekaran pupus sudah. Pasalnya, sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), No.140/418/PMD tentang Moratorium Pemekaran Desa/Kelurahan.
Kepala BPM-PD Minsel, Ollyve Lumi, SSTP ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. ‘’Sesuai moratorium, bahwa tak ada lagi pemekaran desa dan kelurahan. Memang, tahun 2012 telah ada draf pemekaran desa. Hanya saja, sesuai moratorium maka kami menunda usulan pemekaran,’’ ujar Lumi.
Kata Lumi, untuk sementara jumlah desa 167. Ditambah 10 desa kelurahan. Total desa/kelurahan di Minsel, 177. Ditanya kenapa kabupaten Minahasa masih ada pemekaran desa. Lumi menjelaskan, kalaupun ada, itu karena tahun 2011 masih sementara berproses di DPRD. Dan DPRD Minahasa baru lakukan paripurna.
‘’Jadi, untuk Minsel sebagaimana moratorium belum ada pemekaran desa dan kelurahan. Bahkan, moratorium dimaksud belum tahu kapan akan berakhir,’’ ungkap mantan Camat Sinonsayang ini. (and)