Manado – Perkembangan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2008 yang dikembangkan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menarik diikuti. Menurut informasi yang diterima sumber beritamanado, penyidik Sat Ops III Tipikor Ditreskrim Polda yang memeriksa Syachrial Damopolii secara marataon sejak Jumat (11/9) sekitar pukul 10.00 WITA, pagi hari ini, Sabtu (12/9) resmi menahan mantan Ketua Dewan Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2009 tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang pertama bagi Syachrial atau akrab disapa Yal dan langsung berakhir dengan penahanan. Sebelumnya penyidik sedikit mengalami kendala menghadirkan Yal ke Mapolda Sulut guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran Yal masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulut, yang harus ada SIP dari Mendagri.
Yal dicecar dengan puluhan pertanyaan, namun dia hanya menjawab beberapa saja. Penetapan Yal sebagai tersangka dilakukan lantaran dirinya merupakan penanggung jawab utama di DPRD Sulut masa bakti yang berakhir Senin (7/9) lalu. Menurut penyidik, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 12,9 miliar, mencakup 39 perjalanan dinas yang diduga fiktif.
Beritamanado yang bertemu dengan salah seorang pengacara, Alfian Ratu, SH menjelaskan penahanan akan berlangsung untuk masa 20 hari pertama. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti diatur dalam pasal 2,14 dan 18 UU korupsi No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahuna 2001.
Informasi yang dihimpun beritamanado, kasus ini sendiri merupakan dugaan korupsi selama 2008/2009, penyidik menelusuri 1200 perjalanan dinas, dan 39 di antaranya diduga fiktif. Penyidikan kasus ini sebelunya telah menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) nonaktif Max Raintung dan Bendahara Sonny Rarung sebagai tersangka dan sementara mereka ditahan di tahanan Polda Sulut.