
KOTAMOBAGU – Sudah seminggu ini Polisi dan Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Kotamobagu dan Polisi melakukan sweeping pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Terakhir ternyata kegiatan tersebut dikeluhkan warga, jika adanya pungutan liar dan pemaksaan kehendak.
Andri Paputungan salah satu warga yang mengaku kecewa terhadap aksi sweeping gabungan karena mereka dimintai biaya macam-macam dari petugas, sama juga dikeluhkan sopir bentor Hendrik yang tidak serek atas perlakuan dari petugas, “Kita so kase lia tape surat-surat lengkap, kong dia bilang lagi kita melanggar, ternyata katu nanti mo kase doi baru kita paham” keluhnya.
Secara kebetulan, Kamis (3/9/2009) Sweeping gabungan ini ditemui di jalan Gatot Subroto tentu lagi beraksi, jalanpun macet dijalur dua tersebut, sekitar 10 an personil Dinas Perhubungan memberhentikan seluruh kendaraan yang lewat sambil memeriksa surat-surat kendaraan, dan hasilnya dalam hitungan 15 menit pengendarapun banyak terjaring. Salah satu personil Polisi ditanya dilapangan membenarkan jika kegiatan tersebut adalah sweeping gabungan.
Tidak sengaja petugas dari Dishubpar yang duduk sibuk menulis dikerumuni pengemudi ternyata melakukan pungutan terakhir diketahui bernama Naser SE, terlihat jelas dari amatan sopir yang dikenai denda mengeluarkan uang yang diminta 75 Ribu, dan Naser bergegas memasukan kedalam tas miliknya. Kata Naser untuk pembayaran denda ijin Trayek masuk di Kotamobagu.
Anehnya supir tersebut tak mendapat kwitansi pembayaran, seperti diutarakan oleh Wijanto warga Dumoga kesal atas aksi tersebut, “Saya bingung kok kita hanya lewat di sini disuruh bayar 75 ribu, itupun mereka tak mau beri kwitansi” ujar warga Dumoga ini. Lain halnya Teddy warga Passi terlibat percekcokan dengan Naser, menanyakan aturan tetantang pungutan dilakukan. Naser pun tampak cuek dan hanya memberikan buku warna biru berisi perda Pungutan Pajak Jalan Raya, “baca jo disitu, masa ngana nda tau” kata Naser.
Kejadian ini tentu menimbulkan banyak tanda para pengemudi bentor, mereka banyak tak tau tentang aturan tersebut sehingga dishubpar dan Polisi yang ikut dalam sweeping melakukan pungli, apalagi nilai dalam Perda tersebut tidak ada angka 75 ribu untuk denda, yang ada hanya maksimal 60 ribu.