Ketua KPU Sulut Yessy Momongan menjawab pertanyaan anggota DPRD
Manado – Menarik rapat pembahasan R-APBD 2016 oleh Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (25/11/2015) sore, menghadirkan KPU dan Bawaslu Sulut.
Pimpinan DPRD yang juga Ketua Partai Golkar Sulut, Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mempertanyakan dasar hukum yang digunakan sehingga KPU dan Bawaslu memutuskan pencalonan Jimmy Rimba Rogi di Pilkada Manado tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami perlu mendapatkan penjelasan nomor 2 (Jimmy Rimba Rogi) TMS. KPU katakan pasangan TMS, Bawaslu katakan Imba yang TMS. Dasar hukum apa sehingga keduanya di TMS. Kami juga bingung perbedaan narapidana dan terpidana. Sebagai pengusung kami merasa dirugikan apalagi calonnya,” tutur Vreeke Runtu.
Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan, menegaskan permasalahan Manado menjadi pembicaraan tingkat nasional. Ujarnya, di Sulut ada tiga tokoh pernah menjadi terpidana yang maju sebagai calon yakni Vonny Panambunan, Elly Engelbert Lasut dan Jimmy Rimba Rogi.
“Dari dokumen yang ada hanya Vonny Panambunan berstatus mantan terpidana. Sementara Elly Lasut bebas akhir 24 Agustus 2016. Sementara pak Imba bebas 29 Desember 2014 dengan masa percobaan sampai 2017. Masa percobaan itu masih kategori terpidana,” terang Momongan.
Terkait putusan KPU Manado tanggal 19 November 2015 yang membatalkan status TMS Jimmy Rimba Rogi pada 12 November 2015, menurut Momongan adalah keliru.
“Mereka keliru karena dasar putusan DKPP tidak ada satupun amar putusan status Jimmy Rimba Rogi dari TMS menjadi MS. Sebagai lembaga hirarki kami konsultasikan ke KPU RI karena penanggungjawab akhir Pilkada adalah KPU RI,” tukas Momongan pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo serta dihadiri seluruh anggota Komisi 1. (jerrypalohoon)