DR PEGGY MEKEL SE MA.
Airmadidi-Meski telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) mendampingi Sompie Singal di perhelatan Pilkada Minut 2015, rupanya masih ada satu berkas lagi yang belum dipenuhi Dr Peggy Mekel SE MA.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Fredriek Sirap, berkas tersebut adalah berkas pengunduran diri Peggy Mekel sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada tiga kandidat peserta Pilkada yang tercatat sebagai ASN yaitu Patrice Tamengkel, Joppi Lengkong yang bertugas di Pemkab Minut, serta Peggy Mekel tercatat sebagai ASN di Unsrat Manado. Untuk Tamengkel dan Lengkong, keduanya sudah mengajukan surat pengunduran diri,” kata Sirap, pada jumpa pers, Senin (24/8/2015) di Kantor KPU Minut.
Berkas pengunduran diri tersebut, lanjut Sirap, ditunggu paling lambat tanggal 27 Agustus 2015.
“Jika sampai pada tanggal yang ditetapkan, yang bersangkutan belum juga mengundurkan diri, maka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sompie Singal dan Peggy Mekel, dinyatakan gugur sebagai peserta Pilkada Minut,” kunci Sirap.(Finda Muhtar)