Manado — Surat keterangan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sedang dalam proses di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Manado bisa digunakan sebagai pengganti KTP sementara.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Manado Julises Oehlers kepada BeritaManado.com, menjawab berbagai keluhan masyarakat yang mengalami kendala dalam berbagai pengurusan dokumen karena tidak memiliki KTP elektronik.
“Kebanyakan karena KTP elektroniknya hilang, sehingga urus kembali di Capil. Mengingat memang ada banyak keterbatasan, maka kami belum bisa menuntaskan semua permintaan. Jadi sementara menunggu KTP elektronik, kami keluarkan Surat Keterangan,” ujar Julises.
Dengan adanya surat keterangan yang resmi dikeluarkan oleh Disdukcapil tersebut, maka pengurusan dokumen untuk keperluan administrasi seperti lamaran kerja dan perbankan bisa terpenuhi.
“Jadi sambil menunggu KTPnya selesai, untuk sementara bisa menggunakan Surat Keterangan tersebut,” kata Julises.
(srisurya)