Amurang – Surat resmi terkait pembangunan lahan Balai pendidikan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Amurang di Desa Tawaang usai sudah pasca putusan Kejaksaan Tinggi Manado.
Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Manado B-205/R.1/Fd.1/02/2015 tertanggal 25 Februari 2015, menyampaikan hasil pemeriksaan Klarifikasi tentang permasalahan Tanah pembangunan Balai pendidikan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP).
“Sesuai penyampaian surat tersebut diatas menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya Pidana Korupsi,” ujar Sekda Minsel Drs Danny Rindengan.
Lanjut dia, surat Kejati Manado ini, sehubungan dengan surat Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa selatan Nomor : 269/sekr/II.2015. Bag. Hukum tanggal 17 Februari 2015 sebagaimana perihal diatas, sudah di klarifikasi.
Bahwa terhadap kasus degaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Diklat Ilmu Pelayanan di Bidang Transportasi Laut Kabupaten Minahasa Selatan Tahun anggaran 2012-2013 atas nama pelapor Jansje Talumepa telah ditindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print -481/R.1/Fd . 1/05/2003 tanggal 23 mei 2013.
“Nah, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk pembangunan Diklat Ilmu Pelayran di Bidang Transportasi Laut Kabupaten Minahasa Selatan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya Pidana Korupsi,” papar Rindengan. (sanlylendongan)