Manado – Menarik pada rapat Komisi I bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut, Kamis (1/10/2015) sore, anggota Komisi I Kristovorus Decky Palinggi dan Jems Tuuk mempertanyakan tindak lanjut Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 14 September 2015 ditujukan kepada Gubernur Sulut perihal rekomendasi pembatalan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 2, 3 dan 4.
“Kami ingin tahu apakah ada tindak lanjut dari Gubernur terkait surat KASN yang intinya SK Gubernur harus dibatalkan? Penting dijelaskan karena berkaitan dengan sistem dan syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tutur Palinggi.
Kepala BKD Femmy Sulut mewakili pemerintah provinsi mengatakan, soal surat KASN terkait pelantikan pejabat 2 September 2015, sudah dibaca mantan Gubernur SH Sarundajang, penjabat Gubernur Soni Sumarsono dan Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan.
“Pemprov sudah membalas surat secara resmi. Memang ada argumen-argumen normatif. Pengertian multi tafsir petahana akan maju di Pilkada selanjutnya, sementara gubernur saat itu bukan berstatus petahana,” jelas Suluh pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang. (jerrypalohoon)