Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu
Sangihe, BeritaManado.com-Setiap Pagawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak boleh ikut saat kegiatan kampanye.
“Kehadiran PNS saat kampanye itu tidak bisa,” sebut Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu.
Dia menjelaskan, Bawaslu dengan tegas melarang PNS hadir dalam kegiatan politik. Karena kata dia, bila PNS hadir secara otomastis dia mendukung para peserta Pemilu.
“Secara tegas Kami dari Pihak Bawaslu melarang kehadiran PNS didalam kegiatan politik apapun. Karena bila yang bersangkutan ikut hadir itu sebagai bentuk memberikan dukungan atau keberpihakan kepada peserta Pemilu,” ujarnya.
Ditanya, kehadiran PNS pada kampanye tidak mendukung peserta Pemilu.? Pangellu mengungkapkan, iya PNS ini tidak mendukung peserta Pemilu, tetapai mereka sudah menguntungkan dan memberi dukungan.
“Memang kehadiranya dinyatakan tidak mendukung, tetapi secara penilaianya sikap PNS ini adalah menguntungkan, atau memberikan dukungan kepada peserta Pemilu,” bebernya.
(Christian Abdul)