Amurang – Ketua Komisi I DPRD Minahasa Selatan John R.M Sumual, SE, SH menegaskan bahwa pemerintah daerah diharuskan meninjau kembali lahan atau alih fungsi transmigrasi Liandok, Tompasobaru, Minsel. Denganya warga setempat mendapatkan kepastian hukum terkait penggunaan lahan hutan yang dialihfungsikan.
“Ya, lahan transmigrasi Liandok harus ditinjau kembali agar lahan yang dialihfungsi mendapatkan kepastian atau kekuatan hukum,” ujar John Sumual yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Minsel, kepada beritamanado.com, Senin (27/10/2014).
Lanjut Sumual, memang jika belum ada ijin prinsip Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI, maka alih fungdi lahan transmigrasi Liandok dianggap pemerintah pusat masih area hutan lindung, sehingga masayarakat setempat mendapatkan kepastian hukum terkait lahan ransmigrasi tersebut.
Pada dasarnya kami (Anggota dewan, red) akan membantu upaya pemerintah daerah, melalui instansi terkait agar mengantongi ijin prinsip Kemenhut RI. Hal ini penting agar memiliki kekuatan hukum yang sah, papar Sumual. (sanlylendongan)