Manado – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Dr Soni Sumarsono menegaskan, meski para Penjabat (Pj) Bupati /Wali Kota diberikan kewenangan penuh untuk menandatangani Peraturan Daerah (Perda) serta melakukan mutasi atau rolling pejabat namun dia menegaskan mutasi pejabat di daerah tidak perlu dilakukan.
Hal itu disampaikan Sumarsono usai melakukan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel) dan Bolaang Monggondow Selatan di Graha Gubernuran Bumi Beringin Rabu, (16/12/2015).
“Mutasi saya berharap tidak perlu dilakukan sejauh tidak diperlukan,” ujar Sumarsono.
Sumarsono menambahkan, sekalipun Pj Bupati/Wali Kota memiliki kewenangan penuh sebagai penguasa daerah, namun ada batasan dalam mengambil keputusan diantaranya adalah kontrak kerja yang telah ditandatangani bupati sebelumnya dilarang melakukan perubahan.
Selain itu juga Penjabat Bupati boleh melakukan mutasi pejabat berdasarkan persetujuan Mendagri dan Penjabat Gubernur, namun Sumarsono berharap tidak melakukan mutasi pejabat kecuali mengisi kekosongan, serta berharap jangan ada non job selama para Penjabat Bupati memimpin. (rizath polii)