Manado – Peraturan Menteri (Permen) No.1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM tampaknya belum siap untuk diterapkan di Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya SPBU-SPBU yang ada di Sulut sendiri belum mempersiapkan sarana pendukung infrastruktur tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro perekonomian Setda Provinsi Sulut Lynda Watania, M.Si kepada BeritaManado.com.
“Permen itukan sudah diatur mana yang wajib menggunakan BBM tidak bersubsidi, sementara torang perlu ketegasan kajian itu, torang pe SPBU-SPBU di Sulut ini tidak punya fasilitas untuk memenuhi ini,” kata Watania.
“Jangan seperti Lebaran yang lalu dimana mobil dinas dilarang menggunakan BBM bersubsidi, tetapi saat bahan bakar untuk mobil dinas tidak tersedia, dorang nintau musti mo isi dimana,” katanya.
Untuk itu mantan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian ini meminta agar pihak terkait seperti Pertamina untuk mempersiapkan dulu fasilitas ini agar Permen dapat diterapkan di daerah ini.
“Prinsipnya Pemprov akan mendukung itu peraturan ESDM kalau segalah sesuatu di daerah itu betul-betul siap,” tegas wanita cantik ini. (rizath polii)