Manado, BeritaManado.com – Personel gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Satuan Samapta Polresta Manado, Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, dan POM TNI AD berhasil melaksanakan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Racing atau Brong di.Kota Manado.
Aksi penindakan ini merupakan bagian dari operasi yang berlangsung pada hari keempat sejak dilaksanakan pada tanggal 9 Januari kemarin.
Operasi gabungan ini guna menindaklanjuti maklumat Kapolresta Manado dan keresahan masyarakat soal penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan dan kerap berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dalam operasi hari ke-empat pada Jumat (12/1/2024) setidaknya ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/ bising terjaring satgas gakkum.
“Sudah 144 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat yang terjaring, para pelanggar dan barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses”, ujar Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati, Jumat (12/1/2024) sore.
Petugas Satlantas Polresta Manado juga menggunakan alat Sound Level Meter (SLM) untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot sesuai regulasi yang diatur oleh aturan lalulintas.
“Aparat gabungan akan terus meningkatkan kegiatan operasi serupa guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib bagi masyarakat, dan Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat kapolresta manado serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ” tandas Kompol Yulfa.
Untuk diketahui Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, mengambil langkah tegas menyusul insiden ricuh di depan Makodam XIII Merdeka yang melibatkan anggota TNI dan iring-iringan pengantar jenazah.
Dalam sebuah maklumat resmi, Kapolresta Manado menerbitkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polresta .
Maklumat tersebut, dengan nomor MAK/05/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024, menyoroti dua poin penting terkait penggunaan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat. Kapolresta Julianto Sirait menandatangani maklumat tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Manado.
Dalam isi maklumatnya, Kapolresta Manado menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tidak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya juga dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara atau denda yang signifikan.
Maklumat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Polresta Manado. Setiap anggota Polri diwajibkan untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menemukan pelanggaran terhadap maklumat ini. Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Deidy Wuisan