Oleh: Dr. Flora Kalalo, SH. MH
Ijin Reklamasi yang diberikan pada tahun 1990-an telah merobah wajah kota Menado yang semula berhadapan dengan pantai dan laut berubah menjadi kota yang berhadapan kawasan bisnis. Pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kota Manado bahkan propinsi Sulawesi Utara sekarang terpusat kearah kawasan reklamasi pantai dan laut telah berobah menjadi pusat perbelanjaan.
Kehidupan masyarakat pesisir pantai yang dulunya nelayan terpaksa menjadi masyarakat dengan kehidupan social serabutan sekedar untuk bisa bertahan hidup, sementara masyarakat local lainnya berubah menjadi sosialita konsumerisme yaitu kehidupan masyarakat yang bersifat konsumtif yang tidak peduli lagi dengan lingkungan kehidupannya.
Perubahan demi perubahan terjadi di kawasan reklamasi teluk Manado yang dulunya dikenal dengan Kawasan Pantai Boulevard dimana masyarakat masih bisa menikmati Pantai dan laut sekarang menjadi kawasan Boulevard on Bisnis (B on B) dimana akses public perlahan tapi pasti mulai dihilangkan sejalan dengan pengembangan wilayah reklamasi di sekitar kawasan tersebut yang ditandai dengan hilangnya ruang publik yang ada berubah menjadi bagunan mall.
Akses masyarakat terhadap view pantai dan pesisir berkurang seiring makin berkembangnya pembangunan di wilayah tersebut oleh para investor telah berdampak pada tidak diberikan keleluasaan akses bagi masyarakat dan munculnya pola penguasaan ruang publik yang tertutup dan berkesan private-domain. Perubahan ini semakin diperparah dengan memburuknya kondisi ekosistem diwilayah pantai yang kemudian rusak akibat reklamasi pantai dan pembangunan di wilayah pesisir.
Harus disadari bahwa kondisi ekosistem di wilayah pantai yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem.
Terganggunya ekosistem perairan pantai dalam waktu yang lama, pasti memberikan kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai dan ekosistemnya. Dan adalah proyek Reklamasi Pantai yang ikut memberikan kontribusi paling besar bagi kerusakan lingkungan di pesisir dan laut.
Terkait dengan hal ini Pemerintah harusnya lebih bijak dalam mensikapi pemberian ijin Reklamasi di kawasan pantai Manado jangan ada lagi pemberian ijin tepatnya sudah cukup pemberian ijin reklamasi dan untuk sekarang ini saatnya hanya ada satu kata stop reklamasi demi keselamatan manusia dan lingkungan kehidupannya.(*/gn)