Manado – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Manado Drs Herry Saptono, mengingatkan masyarakat, terutama para pemasang reklame untuk menghentikan pemasangan alat peraga atau media promosi di pohon dengan cara dipaku.
“Sudah saya instruksikan untuk mencabut semua alat peraga promosi dan reklame yang ditancap atau dipaku di batang pohon,” ujar Saptono, Rabu (23/4/2014).
Dikatakannya, beberapa waktu lalu Ia sempat berkoordinasi dengan kepala lingkungan, dan yang terakhir di Kecamatan Wenang. Dalam koordinasi tersebut Saptono memerintahkan
Semua alat peraga atau media promosi yang dipaku di pohon harus segera dicabut.
“Meski ini dalam tahap penilaian Adipuran, tapi dari dulu aturannya memang tidak diiizinkan memaku media promosi di pohon. Bahkan izin reklamenya pun dilarang untuk memasang dengan cara dipaku di pohon,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan alat atau media promosi dengan cara dipaku di pohon adalah tindakan merusak lingkungan. “Pertimbangan jangka panjangnya, hal ini untuk kelestarian lingkungan,” tukas Saptono.
Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan kota Manado. Bila mendapati adanya pohon atau hal lainnya yang berpotensi merusak lingkungan untuk melaporkan kepada BLH Manado. (semuelsumendap)