
Manado — Dugaan adanya oknum yang menarik retribusi kepada pedagang musiman yang berjualan di seputaran kompleks Presiden Shoping Center, ditanggapi serius oleh Dirut PD Pasar Manado Stenly Suwuh.
Sebagaimana diketahui menjelang hari Natal dan Tahun Baru pedagang diberi kesempatan berjualan diruas jalan kompleks pasar 45.
“Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru memang ada kebijakan diberi kesempatan berjualan diruas jalan, pihak PD Pasar berkewenangan mengawasinya,” kata Stenly Suwuh, Jumat (6/12/2019).
Dijelaskannya berdasarkan peraturan daerah, radius 50 meter dari lahan/aset PD Pasar itu menjadi tanggung jawab dari instansi yang dipimpinnya.
“Jika ada pihak lain yang menarik retribusi saya anggap itu pungli, ini akan kami selidiki,” ujarnya.
Untuk penertiban menurut Stenly, PD Pasar akan berkordinasi dengan Sat Pol PP sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan.
“Soal penertiban kami akan koordinasi dengan Sat Pol PP karena itu domainnya mereka, namun soal memunggut retribusi itu kewajiban PD Pasar,” tandasnya.
(BennyManoppo)