Manado – Stenly Lontoh selaku Penasihat Hukum tersangka tunggal kasus PD Pasar Manado, mengatakan pihaknya menghormati panggilan Kejari Manado untuk adanya pemeriksaan terhadap kliennya.
“Karna ada panggilan, kami mendampingi klien kami pak Jimmy Kowaas. Panggilan pertama kami langsung datang,” kata Stenly Lontoh pada BeritaManado.com, Selasa (30/12/2014) siang tadi.
Menurutnya, mereka selama ini kooperatif. Dari pemeriksaan saksi, pengambilan barang bukti, memberikan ruang pada pihak Kejari Manado melakukan pekerjaannya.
“Kami akan membela hak-hak klien kami. Kami juga tidak akan lakukan perlawanan ketika pihak kejaksaan melakukan apa yang menjadi kewenangannya,” tambah Stenly Lontoh.
Dikatakannya juga, selama pihak Kejari Manado melakukan pengusutan kasus itu sesuai peraturan yang berlaku, pihaknya menghormati tindakan kejaksaan.
Terkait sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, walau belum dilakukan pemeriksaan, Stenly Lontoh mengatakan itu sah-sah saja dilakukan pihak Kejari Manado pada kliennya.
“Tetapi selama perkara ini belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu ini belum final. Ini kan tindak pidana korupsi terjadi atau belum, pastinya masih dugaan,” tandas Stenly Lontoh. (robintanauma)