MANADO – Status tersangka Almarhum Syamsudin Kudji Moha terkait kasus dugaan korupsi Persibom akan dilepas yang ditandai dengan bakal dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, pihak penyidik Unit II Sat Ops III Tipikor Dit Reskrim Polda Sulut sedang menunggu keluarnya Akta Kena Meninggal dari Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kota Kotamobagu. Namun untuk tiga tersangka lain kasusnya tetap dilanjutkan. (JRY)