
Bitung – Sejumlah warga Pulau Lembeh hingga kini belum bisa mengurus sertifikat kepemilikan atas tanah yang mereka diami turun temurun. Mengingat sampai saat ini status kepemilikan tanah di pulau tersebut belum juga selesai kendati hampir setiap tahunnya pemerintah berjanji untuk segera menyelesaikan.
“Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah status tanah Pulau Lembeh dan mereka hanya bisa berjanji dan berjanji setiap tahunnya,” kata Wakil Ketua LSM Lembeh Bersatu, Selvi Kakombong, Rabu (12/6).
Bahkan menurutnya, dua kali Hanny Sondakh terpilih sebagai walikota masalah tanah Pulau Lembeh belum juga selesai. “Walikota hanya janji-janji tapi sampai periode kepemimpinannya akan berakhir kami tetap tidak dapat mengurus sertifikat tanah,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyangkan sikap anggota DPRD daerah pemilihan Pulau Lembeh yang tidak mampu memperjuangkan status tanah Pulau Lembeh. “Jadi jangan memilih anggota DPRD yang kembali mencalonkan tapi tidak mampu menyelesaikan masalah tanah Pulau Lembeh,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot menangguhkan pembayaran Pejak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga permasalahan tanah Pulau Lembeh selesai.(enk)