Manado – Di bidang Transmigrasi Pansus DPRD memberikan perhatian terkait pembangunan pemukiman transmigrasi belum memenuhi kriteria clear and clean status lahannya.
Demikian dijelaskan Ferdinand Mewengkang saat menyampaikan rekomendasi Pansus DPRD Sulut terhadap LKPJ Gubernur tahun 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, pekan lalu.
Oleh karena itu Pansus meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali transmigrasi ke Sulawesi Utara, dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan dan status lahan.
“Sebagai contoh status tanah transmigrasi lokal di desa Ikarat, kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Ferdinand Mewengkang pada rapat paripurna yang dihadiri jajaran FORKOMPIMDA. (jerrypalohoon)