Bitung – Kendati belum melakukan klarifikasi soal dugaan pemberian upah PT Jobroindo Makmur dibawah UMP, namun salah satu staf Disnakertrans Kota Bitung menyatakan kasus itu telah ditutup.
Padahal laporan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Bitung soal dugaan pemberian upah hanya sebesar Rp1.150.000 per bulan baru tahap pemanggilan pimpinan PT Jobroindo Makmur, tapi salah satu staf Bidang Pengawasan Disnakertrans bernama Robert Kairupan telah memutuskan laporan itu ditutup.
“Aduan FSPSI sudah direkomendasikan Disnakertrans untuk tidak lagi diproses. Karena kami mampu menunjukan bukti-bukti akurat terkait aduan itu. Begitu bukti kami serahkan, Pak Robert Kairupan langsung bilang kasus ini ditutup saja dengan alasan pemecatan karyawan sudah sesuai ketentuan,” kata perwakilan PT Jobroindo Makmur yang tak mau identitasnya dipublukasikan, Kamis (11/12/2014).
Perwakilan PT Jobroindo Makmur juga mengaku heran dengan sikap Disnakertrans yang ngotot memanggil pimpinannya untuk sekedar klarifikasi. Seharunya, kata dia, Disnakertranslah yang jemput bola dengan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan bukan hanya melayangkan surat.
“Perusahaan kami terdaftar di Disnaker Manado, jadi jika mau, Disnakertrans Kota Bitung yang cek langsung ke Manado,” katanya.
Pengurus FSPSI Kota Bitung, Petrus Sidangoli yang melaporkan kasus itu mengecam sikap PT Jobroindo Makmur dan oknum staf Disnakertrans Kota Bitung. Ia meminta Kadisnakertrans secepatnya memproses aduan itu dan memeriksa oknum staf Disnakertrans yang telah berani mengambil keputusan tanpa prosedur melangkahi pimpinan.
“Perusahaan menganggap enteng upaya klarifikasi Disnakertrans kendati sudah memberi waktu dengan menunda sehari prosesnya,” kata Sidangoli.(abinenobm)