TOMOHON, beritamanado.com – Jabatan staf ahli di pemerintah daerah dipastikan bakal berubah. Hal tersebut mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016 lalu.
Sebagaimana diuraikan dalam Bab VIII tentang staf ahli pada Pasal 102 ayat (1) disebutkan gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. (2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak tiga staf ahli. (4) Staf ahli gubernur dan bupati/walikota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/walikota oleh bupati/walikota.
Selanjutnya Pasal 103 ayat (1) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu – isu strategis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai keahliannya. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/walikota dapat dibentuk satu sub bagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/tata usaha.
Di Pemerintah Kota Tomohon saat ini terdapat lima staf ahli yakni Albert Tulus SH Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ruddy Tangkawarouw SH Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir Royke Roeroe Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs Eddy Turang MM Staf Ahli Bidang Pemerintahan serta Aldrin Rumajar SH MH Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. (ray)