Bitung – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung menunggu data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang selama ini bermasalah dari tiap kecamatan. Mengingat selama ini, SPPT bermasalah menjadi permasalahan tiap kecamatan dalam melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
“Untuk itu kita menunggu laporan dari tiap camat soal SPPT yang bermasalah untuk kita benahi, mengingat tahun 2014 nanti masalah PBB-P2 sudah menjadi wewenang penuh Dispenda,” kata Sekretaris Dispenda Kota Bitung, Pingkan Kapoh, Rabu (31/7).
Kapoh menjelaskan, hampir ditiap kecamatan dujumpai ada SPPT ganda dan SPPT yang nama wajib pajaknya sudah tidak diketahui ada dimana. Bahkan ada juga SPPT yang nilai pajaknya sudah tidak relefan lagi atau dengan kata lain masih menggunakan standar perhitungan lama ketika Kota Bitung masih bagian dari Kabupaten Minahasa.
“Makanya tiap camat kita minta untuk segera melaporkan SPPT bermasalah tersebut agar perubahan bisa kita lakukan,” katanya.
Selain itu, Kapoh juga meminta Pala dan RT kembali mendata dengan seksama wajib-wajib pajak yang ada diwilayahnya. Jangan sampai ada yang terlewatkan, mengingat terhitung Januari 2014 nanti hasil pembayaran PBB-P2 dikelolah langsung Dispenda.
“Jadi selama ini jika target PBB-P2 kita sebesar Rp9 miliar lebih mencapai 100% maka kita mendapat bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Tapi 2014 nanti kata Kapoh, tidak demikian, makanya Dispenda kembali melakukan pendataan dilapangan jangan sampai target Rp9 miliar itu tidak relefan lagi karena jumlah itulah yang akan dikelolah tanpa harus disetor ke pusat. (enk)