Tomohon – Bagian Administrasi Hukum Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di aula lantai III kantor walikota, Senin (20/10/2014).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang saat membuka sosialisasi mengatakan ciri masyarakat modern ditetapkannya tata kelola yang baik dari negara, institusi termasuk institusi pemerintah dan swasta, ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik masyarakat modern akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas. “Untuk mewujudkan itu semua diperlukan suatu prasyarat utama yaitu keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Dikatakan, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Pemerintah Kota Tomohon pun sedang bekerja keras mewujudkan transparasi yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, pembangkitan pendapatan dan sistem manajemen. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memotivasi diri menjadi pribadi yang memiliki moral dan mental yang baik serta sadar dan taat akan hukum, karena dengan demikian akan tercipta sumber daya manusia yang cerdas dan mampu meneruskan cita-cita perjuangan bangsa,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini adalah agar para peserta dapat memahami dan mengerti serta memperoleh wawasan lewat materi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir sebagai peserta jajaran pemerintah Kota Tomohon termasuk unsur staf di setiap SKPD dan para tokoh masyarakat di Kota Tomohon. Sedangkan narasumber unsur Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulut masing-masing Frangky Zachawerus SH MH, Richie Moningka SH, Kevin Karwur SH dan dari unsur praktisi hukum Judie Turambi SH. (ray)