Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (16/11/2017) melaksanakan sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mitra yang akan berlangsung 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU Mitra Ascke Benu didampingi komisioner Johnly Pangemanan menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut tak lain untuk menyampaikan tata cara dan mekanisme pendaftaran calon dari jalur perseorangan.
“Selain tata cara, persyaratan serta mekanisme bagi calon perseorangan, kami juga memperkenalkan sebuah system yang wajib diakses calon perseorangan yaitu sistem informasi pencalonan (Silon),” jelas Benu.
Benu berharap, melalui sosialisasi yang menghadirkan perwakilan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda serta pers, semua informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga tata cara dan mekanisme calon perseorangan dapat diketahui bersama.
“Sosialisasi untuk tahapan ini terus kami lakukan, salah satunya melalui pengumuman lewat media cetak dan online. Nah, disisa waktu pendaftaran calon perseorangan yang akan berakhir 29 November mendatang, kami akan maksimalkan dengan melakukan sosialisasi ke gereja-gereja dan masjid,” ungkap Komisioner KPU Johnly Pangemanan.
Lanjut Pangemanan, langkah ini dilakukan dengan harapan bagi masyarakat yang berniat maju menjadi calon perseorangan dapat mengetahui tata cara, mekanisme, termasuk dalam mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon.
Hadir pada kegiatan itu, komisioner KPU Fivi Massie, Fanny Wurangian, Irfan Rabuka, serta para staf dan pegawai KPU.
(rulan sandag)