TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis di Aula Kristianitas Walian, Selasa (17/07/2018) dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
Saat membuka kegiatan tersebut, Eman mengatakan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat, maka diperlukan penataan arsip berbasis elektronik, aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) merupakan software sistem pengelolaan manajemen kearsipan secara elektronik, SIKD ini merupakan langkah dalam menciptakan tertib arsip,” tuturnya.
“Aplikasi SIKD ini dibuat untuk melakukan proses surat menyurat secara cepat, aman dan sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan kebijakan pengelolaan arsip secara elektronik.”
“Proses pengelolaan sistem administrasi kearsipan merupakan suatu sistem penataan penyimpanan arsip yang menekankan pada efektivitas penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat dan tepat, oleh karena itu diperlukan penataan atau penyimpanan arsip secara elektronik lewat aplikasi SIKD,” ujar Eman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Drs Ventje Karundeng mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar pengelolaan sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dapat disimpan secara elektronik, digital dan dapat ditemukan kembali secara cepat.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis di Aula Kristianitas Walian, Selasa (17/07/2018) dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
Saat membuka kegiatan tersebut, Eman mengatakan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat, maka diperlukan penataan arsip berbasis elektronik, aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) merupakan software sistem pengelolaan manajemen kearsipan secara elektronik, SIKD ini merupakan langkah dalam menciptakan tertib arsip,” tuturnya.
“Aplikasi SIKD ini dibuat untuk melakukan proses surat menyurat secara cepat, aman dan sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan kebijakan pengelolaan arsip secara elektronik.”
“Proses pengelolaan sistem administrasi kearsipan merupakan suatu sistem penataan penyimpanan arsip yang menekankan pada efektivitas penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat dan tepat, oleh karena itu diperlukan penataan atau penyimpanan arsip secara elektronik lewat aplikasi SIKD,” ujar Eman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Drs Ventje Karundeng mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar pengelolaan sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dapat disimpan secara elektronik, digital dan dapat ditemukan kembali secara cepat.
(ReckyPelealu)