
Bitung – Sopir mobil Toyota Rush yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari resmi menjadi tersangka, Minggu (14/07/2019).
DR alis Deivi (42) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari terancam hukuman enam tahun penjara setelah mobil Rush DB 1692 CH yang dikemudikan menabrak Jhoni Kristofel (44) dan Aurel Kristofel (3) hingga tewas.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK, Deivi telah ditahan di Polres Bitung dan sementara menjalani pemeriksaan.
“Selaian proses hukum bagi tersangka, kami juga telah berkoordinasi pihak PT Jasa Raharja dalam kaitan penyelesaian klaim asuransi,” kata Andri, Selasa (16/07/2019).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sementara kata Andri, pengendara tidak dalam keadaan mabuk dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Adapun Deivi adalah salah satu ASN Pemkot Bitung menabrak ayah dan anak yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega DB 2389 CC di ruas jalan Manembo-nembo-Tanjung Merah.
(abinenobm)