Airmadidi-Peraturan Bupati (Perbup) Minut Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kembali Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dengan Mobil Penumpang/Bus Umum di Minut mulai berlaku Selasa (6/1/2015) hari ini.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie, mengingatkan bagi para pengemudi, agar dapat menempel daftar tarif yang ada sesuai peraturan agar semua penumpang dapat mengetahui. Dan bagi para penumpang maupun pengemudi agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut. “Bagi pengemudi yang tidak melaksanakan sesuai aturan yang ada, masyarakat dapat melaporkan kepada Dishubkominfo Minut dengan melampirkan data kendaraan maupun pengemudi. Apabila terbukti melanggar ketentuan yang ada, maka izin trayek dapat dibekukan bahkan dicabut,” tegas Mandagie.(finda)