MANADO – Kebijakan pemerintah Kota Manado melalui Dinas
Perhubungan dalam mengatur jadwal operasi angkutan kota (Angkot) dengan pemberlakuan 50:50, belum dapat diterima sopir dan pemilik kendaraan mikrolet secara menyeluruh.
Disisi lain, A.B Waworuntu selaku Kepala Dinas Perhubungan Manado kepada
beritamanado beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui forum resmi hingga turun dijalan dengan membagikan selebaran guna suksesnya program tersebut.
Andri Lengkeng, selaku Sekertaris KSB Karombasan, Minggu (03/04) siang tadi, menyampaikan bahwa akan ada aksi besar-besaran dari sopir se-kota Manado terkait sistem baru tersebut.
“Rencananya Senin besok, kami akan menggelar aksi di instansi pemerintah
terkait,” jelas Andri. (mois)