Ratahan – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mitra Sonny Wenas S.Sos, membenarkan adanya laporan warga tentang sejumlah alat berat yang masuk dan melakukan kegiatan di wilayah pertambangan Alason, Ratatotok.
“Kita sudah turun untuk mengecek laporan warga itu. Hasilnya, lokasi dimana alat-alat tersebut diturunkan tepatnya di wilayah Alason, itu tidak masuk kawasan hutan,” kata Wenas kepada BeritaManado.com baru-baru ini.
Dijelaskannya, sesuai titik koordinat yang dilihat melalui GPS, ternyata lokasi tersebut tidak masuk kawasan hutan akan tetapi lahan pribadi.
“Jaraknya masih ada kurang lebih 150 meter dari kawasan hutan,” terang Wenas.
Meski demikian lanjut Wenas, pihak yang melakukan kegiatan itu diwajibkan untuk membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi. (rulandsandag)