Bitung – Pemkot Bitung kembali melakukan terobosan dibidang pelayanan informasi. Dimana saat ini tiap kelurahan diwajibkan memiliki data online agar memudahkan semua orang untuk mengangkses semua informasi kelurahan yang ada di Kota Bitung.
“Tiap lurah sesegera mungkin melakukan percepatan ketersediaan pengimputan data profil kelurahan online, sehingga mempermudah akses informasi semua kelurahan yang ada di Kota Bitung,” kata Walikota Bitung, Hanny Sondakh, Minggu (29/3/2015).
Data online kelurahan ini kata Sondakh, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pentingnya ketersediaan profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Dimana Prodeskel kata Sondakh, menjadi dasar perencanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
“Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan konsep basis data desa/kelurahan sebagaimana ditunjukkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan,” katanya.
Sondakh menyatakan, profil kelurahan ada dalam bentuk buku, papan profil dan data secara online. Untuk Kota Bitung sendiri Pemkot telah mensosialisasikan hal tersebut di tiap kelurahan hanya saja baru beberapa kelurahan yang menerapkan input data profil kelurahan secara online.
“Prodeskel ini menyajikan informasi seputar kelurahan dapat dibaca oleh siapa saja, disamping itu dengan data yang jelas dan akurat, tipologi masyarakat disetiap kelurahan akan mudah diketahui. Baik itu potensi maupun data kependudukan,” katanya.(*/abinenobm)