Bitung – Pemkot Bitung melakukan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di BPU kantor Walikota Bitung, Selasa (29/5). Penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan Walikota Bitung, Hanny Sondakh sebagai Pemkot Bitung dan pihak Kejati yang ditandatangani langsung kepala Kejati Sulut, I Ketut Arthana SH.
“Dalam melaksanakan tugas pemerintahan selalu berdasarkan pada peraturan dan norma-norma hukum, namun harus diakui bahwa dalam melaksanakan tugas sering diperhadapkan dengan berbagai permasalahan,” kata Sondakh ketika memberikan sambutan.
Permasalahan tersebut menurut Sondakh seperti benturan kepentingan, perselisihan dan sengketa dengan masyarakat maupun instansi lain. Untuk itu perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan.
“Maka dibutuhkan langkah-langkah untuk menjamin penyelesaian masalah dengan seadil-adilnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah pemberian kuasa hukum untuk membela kepentingan Pemkot di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagimana pasal 30 ayat 2 Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI,” ujar Sondakh.
Sondakh berharap, dalam kerjasama ini dapat memberikan kontribusi aktif dan positif menyelesaikan masalah hukum di Kota Bitung, sehingga terciptanya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat serta seluruh elemen yang ada di daerah ini.
Sementara itu Arthana dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemkot Bitung. Dimana menurut Arthana, Pemkot Bitung sangat kooperatif ingin bekerjasama dengan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
“Ini harus menjadi contoh bagi daerah lain sebab diera keterbukaan saat ini jarang dijumpai daerah yang memiliki komitmen penegakan hukum tetapi Kota Bitung mampu mengambil peran seperti ini. Ini langkah postif yang harus diapresiasi,” ujar Arthana.
Menurut Arthana, selama ini Pemkot Bitung sangat terbuka, bahkan kota pelabuhan dinilai termasuk daerah kabupaten/kota di Sulut yang minim pelanggaran dan penyimpangan hukum.
“Oleh sebab itu Walikota Bitung Hanny Sondakh bakal menerima 2 penghargaan atas prestasi ini,” katanya.
Hadir dalam acara ini para pimpinan kejaksaan tinggi Sulut, Wakil Walikota, Max Lomban, Sekkot, Edison Humiang dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkot Bitung. Hadir juga unsur Forkompimda, Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan, Kajari Bitung, Bambang Eko Mintardjo, Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri dan Baby Palar, serta para anggota DPRD Kota Bitung lainnya.(EN)