Bitung – Walikota, Hanny Sondakh bersama Wakil Walikota, Max Lomban menghadiri rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bitung dalam rangka pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Bitung Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Barnas, Harun Gandaria menggantikan Almarhum Jhony W Gandaria, Jumat (16/8).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan didampingi Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri dan Baby Palar.
Proses PAW ini sendiri berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 381 ayat 1 huruf a dan pasal 102 ayat 1 huruf a tentang anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia. Setelah melewati proses serta berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulut sesuai dengan kewenangannya menandatangani surat keputusan yang mengesahkan Harun Gandaria menjadi Anggota DPRD Kota Bitung.
Sondakh, dalam sambutannya menyampaikan keyakinannya bahwa anggota DPRD yang baru dilantik akan mampu dalam setiap aktifitasnya nanti. “Saya yakin, Harun Gandaria memiliki integritas kepribadian, kemampuan, dedikasi juang yang tinggi serta profesional melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” kata Sondakh.
Oleh karena itu kata dia, acara pengambilan sumpah ini menjadi awal untuk menandai dimulainya suatu pengabdian yang luhur menghadapi berbagai tantangan dalam tugas. Serta mensiasati perubahan dan perkembangan zaman yang terus bergerak secara dinamis.
“Kota Bitung memiliki peran yang sangat strategis dalam percaturan pembangunan daerah, upaya untuk mewujudkannya menurut Sondakh bukanlah pekerjaan sesaat dan mudah,” katanya.
Tetapi katanya, tetap optimis bahwa harapan itu bukanlah sesuatu yang mustahil karena peluang senantiasa terbuka lebar. “Mewujudkan impian menjadi kenyataan jelas membutuhkan pengorbanan, kerja keras dan karya nyata,” katanya. (enk)