TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan menegaskan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) memiliki peran yang sangat besar dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
Hal ini dikatakannya saat membuka Evaluasi Tupoksi dan Fungsi Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di gedung eks DPPKBMD kompleks kantor Walikota Tomohon, Kamis (16/11/2017).
“Dalam penyusunan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tentunya disesuaikan pada peraturan yang berlaku dan yang terpenting tupoksi perangkat daerah tersebut tetap dievaluasi sehingga dapat memberikan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sompotan.
Kepada perangkat daerah Kota Tomohon yang telah mengusulkan pembentukan UPTD, Sompotan juga mengingatkan untuk segera menyusun tugas pokok dan fungsi UPTD sehingga pelaksanaan tugas kerja dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, tepat dan profesional serta mendorong adanya inovasi-inovasi agar dapat melayani masyarakat dengan cepat dan tepat,” tutup Sompotan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan SDM Pemkot Tomohon Ir Martine Mamesah MSi sebagai pihak penyelenggara kegiatan menjelaskan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan terhadap peraturan wali kota tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sehingga tidak terjadi tumpan tindih pelaksanaan tupoksi sehubungan pembentukan dan penyesuaian UPTD.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan menegaskan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) memiliki peran yang sangat besar dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
Hal ini dikatakannya saat membuka Evaluasi Tupoksi dan Fungsi Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di gedung eks DPPKBMD kompleks kantor Walikota Tomohon, Kamis (16/11/2017).
“Dalam penyusunan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tentunya disesuaikan pada peraturan yang berlaku dan yang terpenting tupoksi perangkat daerah tersebut tetap dievaluasi sehingga dapat memberikan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sompotan.
Kepada perangkat daerah Kota Tomohon yang telah mengusulkan pembentukan UPTD, Sompotan juga mengingatkan untuk segera menyusun tugas pokok dan fungsi UPTD sehingga pelaksanaan tugas kerja dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, tepat dan profesional serta mendorong adanya inovasi-inovasi agar dapat melayani masyarakat dengan cepat dan tepat,” tutup Sompotan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan SDM Pemkot Tomohon Ir Martine Mamesah MSi sebagai pihak penyelenggara kegiatan menjelaskan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan terhadap peraturan wali kota tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sehingga tidak terjadi tumpan tindih pelaksanaan tupoksi sehubungan pembentukan dan penyesuaian UPTD.
(ReckyPelealu)