Airmadidi – Tak lama lagi hari raya Idul Fitri bagi umat Muslim, karyawan perusahaan yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, harus dan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak dari pekerja.
“Pembayaran THR ada waktunya, saya harap dan tegaskan agar perusahaan bayar sesuai waktunya, jangan dilakukan penundaan,” kata Bupati Sompie Singal.
Memperhatikan nasib karyawannya, diantaranya dengan memberikan THR. Bupati Singal juga mengimbau kepada karyawan atau para pekerja, bila ada perusahaannya tidak memberi THR agar melapor.
“Jumlah pembayaran THR sesuai dengan aturan Permen Tenaga Kerja RI,” kata Bupati Singal.
Ditambahkannya, bila tak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan. (robin tanauma)