Airmadidi – Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA, sebagai pembina partai politik, mengimbau semua calon legislatif (Caleg) di wilayah Minahasa Utara agar segera menertibkan baliho yang masih terpasang.
Hal itu ditegaskan Bupati Sompie Singal sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2013, dimana para Caleg hanya dibolehkan memasang spanduk dan Baliho hanya boleh partai politik (parpol).
“Kita tunjukan kebesaran hati, agar meraih simpaty masyarakat, karena dengan menaati aturan itu,” ujar Bupati Sompie Singal pada sejumlah media.
Hanya saja, di salah satu rumah warga, masih terpasang Baliho dari Ny Altje Singal-Polii yang adalah istri dari Bupati Sompie Singal. Baliho itu berada di Desa Lumpias. Diduga baliho tersebut dipasang oleh penggemar berat Altje Polii. Diketahui Desa Lumpias letaknya cukup jauh dari Airmadidi. (robin tanauma)