Oleh: Dr. Fabian J. Manoppo
MANADO – Manado sebagai ibukota propinsi Sulawesi Utara saat ini walaupun kategori kota kecil, namun tingkat pertumbuhan ekonominya termasuk cukup cepat. Konsekuensinya masalah kemacetan lalulintas menjadi fenomena yg sepertinya sulit untuk dihindari.
Problem awal kemacetan sesuai dengan Teori klasik ilmu Teknik Lalu Lintas yg diajarkan di Fakultas Teknik Sipil yakni tentang “Bangkitan dan Tarikan” dimana dengan bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi maka otomatis disitu akan terjadi pergerakan manusia dari satu tempat ketempat lainnya, hal lain sejalan dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat maka daya beli manusia akan semakin bertambah serta keinginan untuk mendapatkan kenyamanan termasuk menggunakan kendaraan angkutan umum maupun pribadi akan terjadi peningkatan.
Problem awal ini akan semakin bertambah jika tidak didukung oleh aturan-aturan hukum berlalu lintas yg baik dan benar agar tercipta disiplin bagi pengguna jalan, infrastuktur lalu lintas seperti kapasitas jalan dan minimnya rambu-rambu lalu lintas.
Berdasarkan pada akar permasalahan diatas maka cara untuk mengatasi kemacetan yg telah diupayakan oleh pemerintah setempat khususnya instansi terkait yakni dinas perhubungan seperti Jalan Satu Arah, Ganjil Genap dan yang sedang disosialisasikan yakni pembatasan jadwal beroperasinya angkot yang menurut penulis kesemua cara ini masih belum akan efektif dan meninggalkan masalah lain seperti akibat adanya Jalan Satu Arah maka terjadi pemborosan penggunaan bahan bakar dan suku cadang kendaraan akibat waktu tempuh menjadi bertambah jauh alasan lain jumlah jalan sama dan volume kendaraan sama maka Jalan Satu Arah tidak akan terlalu berdampak.
Cara ganjil genap serta pembatasan jalur angkutan kota akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi berupa berkurangnya pendapatan para sopir angkot, bagi yg memiliki satu kendaraan maka akan terjadi pengurangan dalam mobilisasi pergerakan manusia untuk berusaha. Berdasarkan kajian sederhana serta melihat pada akar permasalahannya maka penulis coba memberikan beberapa solusi alternatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas sbb:
- Volume jalan harus ditambah paling tidak diadakan pelebaran-pelebaran jalan serta memanfaatkan jalan-jalan sekunder sesuai dengan jumlah pertambahan kendaraan.
- Penyebaran sentra-sentra ekonomi harus segera ditata dalam RTRW/K untuk mengendalikan bankitan dan tarikan yg menyebabkan terjadinya pergerakan manusia.
- Jalan yg memiliki lebar diatas 6 m sebaiknya digunakan untuk 2 jalur yg berlawanan, 1 jalur hanya diperuntukkan bagi jalan-jalan sekunder yg lebar jalannya tidak lebih dari 4 m agar terjadi efisiensi waktu tempuh yg akan berpengaruh pada pemakaian bahan bakar dan suku cadang kendaraan.
- Penegasan dalam hal disiplin berlalu lintas.
- Jalan tidak bisa digunakan sebagai tempat parkir, konsekuensinya setiap tempat usaha dan rumah dipingir jalan harus memiliki lahan parkir sesuai besar kecil usahanya demikian juga pemerintah dan swasta dapat menyediakan lahan-lahan parkir ditempat yg padat seperti perkantoran atau tempat usaha kecil
- Tidak ada lagi terminal-terminal bayangan
- Angkutan kota tidak boleh berhenti disembarang tempat untuk itu pemerintah harus membangun halte-halte kecil setiap minimal 500m- 1000m dan posisinya harus berada diluar badan jalan dengan memberikan ruang kurang lebih seukuran parkir 1 buah mobil untuk berhenti menaik/turunkan penumpang sehingga tidak menggangu arus lalu lintas yg berjalan.
- Kecepatan didalam kota tidak boleh lebih 60 km/jam, sementara dijalan-jalan sekunder maksimum 50 km/jam untuk itu diperlukan kamera control.
- Terminal-terminal angkot sebaiknya dibuat mobile/bergerak dalam arti angkot tidak boleh berhenti lebih dari 5-15 menit hanya untuk menaik dan menurunkan penumpang dan dibuat cukup bersinggungan tidak overlap bagi arah ankot yg berlawanan (masing-masing trayek)
- Rambu-rambu lalu lintas harus ditambah dan diperjelas serta pengaman lalulintas yg bersifat pemaksaan seperti pembatas jalan 2 arah, barikade seperti jalan bergerigi atau bergelombang untuk memaksa pengemudi menurunkan kecepatan. Lampu lalu lintas dipasang pada setiap pertigaan maupun perempatan, sebra cross, jembatan penyeberangan.
- Adanya konsensus bahwa yang harus didahulukan dijalan adalah pejalan kaki, bagi mobil yg berjalan dalam arah lurus mendapat prioritas dipersimpangan jalan baru kemudian yg akan berbelok hal ini bisa diatur pada lampu lalu lintas.
- Tidak boleh saling mendahului antara kendaraan satu dengan yg lainnya kecuali dianggap perlu.
- Regulasi serta sanksi bagi pengemudi yg telah meminum alkohol saat mengemudi, dengan cara melakukan sweeping paling tidak 1 bulan 1 kali dan melakukan test dengan alat deteksi alkohol.
- Pembatasan usia kendaraan maksimum 15-25 tahun lebih khusus pada angkutan kota, bagi yg telah melebihi akan dikenakan pajak yg mahal serta wajib garansi keamanan kendaraan.
- Adanya regulasi baik instansi pemerintah maupun swasta bahwa bagi pegawai yg tinggal/rumahnya berjarak antara 500m-1000m tidak diperkenankan membawa kendaraan kekantor cukup menggunakan angkutan kota atau sepeda agar terjadi penghematan tempat parkir dan mengurangi jumlah kendaraan dijalan sekaligus mengurangi emisi buangan kendaraan.
- Pemberian sanksi yg ketat tampa pandang bulu setiap kali melakukan pelanggaran dengan cara Peringatan 1 (Memberi 1- Lobang pada SIM dan denda uang/sanksi kurungan penjara), Peringatan 2 (Memberi 2- Lobang pada SIM dan denda uang/sanksi kurungan penjara), Peringatan 3 (Memberi 3-Lobang pada SIM dan denda uang/sanksi kurungan penjara) Jika pengemudi telah melanggar sampai 3 kali atau mendapat 3 Lobang pada SIM maka yang bersangkutan harus dicabut SIM nya minimal 5-10 tahun tidak bisa mengemudi, lebih baik jika didukung oleh database SIM serta pelanggaran-pelangaran pengemudi.
- Untuk jangka panjang moda transport dalam kota saat ini secara perlahan dapat diganti dengan Bus-Kota. Dengan cara mengurangi secara perlahan jumlah/jenis angkutan kota lewat dealer yg ada. Ini adalah cara efektif model pengalihan dari angkutan kota tipe mikrolet menjadi Bus-Kota diperkirakan memakan waktu paling cepat 10 tahun hal ini akan mengurangi friksi seperti cara peralihan yg beberapa kali diterapkan oleh pemerintah tapi kurang berhasil karena terlalu mendadak.
Demikianlah beberapa cara yang penulis usulkan untuk pemerintah kota Manado, asumsi dan metode ini juga didasarkan pada pengamatan langsung penulis dibeberapa kota-kota hampir seukuran dengan kota Manado dimana jumlah kendaraannya lebih banyak seperti kota Saga, Tosu, Sasebo Jepang, Halifax Canada serta beberapa kota lainnya yg penulis sempat tinggal dan berkunjung untuk beberapa waktu.
Jadi kuncinya ada pada cara manajemen sistem lalu lintas baik infrastruktur, penggunanan rambu-rambu lalulintas yg baik dan benar, serta penerapan disiplin berlalu lintas yang diikuti oleh sanksi yg ketat tanpa pandang bulu. Jika masyarakat dan pemerintah ikut mendukung program diatas maka saya percaya paling tidak akan terjadi pengurangan kemacetan yang cukup drastis.
Dr. Fabian J. Manoppo
Laboratorium Mekanika Tanah dan Geoteknik
Fakultas Teknik Sipil Universitas Sam Ratulangi Manado