Manado – Kendati sudah diperingatkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, bahwa minuman ringan yang sudah hampir kadaluarsa sebaiknya jangan dijual lagi, ternyata tak membuat pengelola pasar modern atau swalayan mengindahkan permintaan disperindag tersebut.
Hal ini terpantau beritamanado di salah satu swalayan terbesar Manado, Kembali terpajang soft drik produk PET Coke, seperti fanta, sprite yang expire atau kadaluarsa bulan Desember mendatang. “Minuman-minuman seperti ini, memang alangkah baiknya jangan dijual lagi, karena akan berdampak kurang baik bagi kesehatan manusia,” ujar Aktifis Muda Sulut, Melky Pangemanan kepada beritamando.
Dikatakannya, seharusnya mereka (swalayan) menjalani apa yang diinstruksikan pemerintah, soal penjualan soft drink yang sudah hampir kadaluarsa tersebut. Bukan kembali berulah, menjual soft drink tersebut. “Jadi seharusnya pemerintah juga tegas melakukan pengawasan. Kalau memang tidak bole dijual lagi, karena berpengaruh bagi kesehatan konsumen, ya harus ditindak,” tegas Pangemanan.
Sementara itu, menurut Kepala Disperindag Sulut, Olvie Ateng mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan pengawasan terhadap swalayan yang menjual soft drink yang hampir kadaluarsa tersebut. Kesimpulannya, kalau berakibat konsumen dirugikan maka pihak swalayan itu yang harus bertanggung jawab.
“Secara hukum, memang sebelum kadaluarsa makanan dan minuman masih bole dijual. Tapi demi kesehatan konsumen, sebaiknya jangan dijual lagi. Jadi jika terjadi sesuatu pada konsumen akibat dari soft drink yang hampir kadaluarsa , pihak swalayan yang harus bertanggungjawab,” papar Ateng. (risat)