BITUNG—Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya, Selasa (6/12) mejelis hakim memutuskan jika Kadis Tata Kota Bitung, Hendri Soetanto bersalah dan diganjar 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta. Keputusan ini sendiri diambil hakim karena dari sejumlah faktar persidangan, terungkap jika Soetanto selama ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik untuk melakukan penagihan sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas milik PT Pelindo IV Kota Bitung.
“Sebagai seorang pejabat, harusnya terdakwa lebih aktif melakukan penagihan sisa retribusi IMB tersebut, apalagi itu untuk kepentingan kas daerah,” kata Hakim Ketua, Bambang Setiyanto SH MH.
Ditambah lagi menurut Setiyanto, Soetanto telah menerbitkan sertifikat IMB pembangunan pelabuhan petikesam kendati tagihan retribusi sebesar Rp973 juta belum dilunasi. Dan hal itu diakui oleh Soetanto dan sejumlah satafnya ketika bersaksi dipengadilan.
“Malah terdakwa mengitruksikan kepada stafnya untuk menerbitkan dan menyerahkan IMB tersebut kepada pihak PT Pelindo. Akibatnya pihak PT Pelindo merasa tidak perlu lagi melakukan pelunasan setelah membayar Rp500 juta karena sertifikat telah diberikan oleh terdakwa,” katanya.
Tak hanya itu, alasan lain yang menjerat Soetanto menurut Setiyanto adalah pemotongan uang jasa pengkuran sebesar Rp10 juta dari setoran PT Pelindo dengan alasan sesuai dengan Perda. Yang seharusnya disetor terlebih dahulu ke kas daerah baru dilakukan pemotongan jika memang harus ada pemotongan.
“Atas unsur-unsur tersebut kami menilai itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sehingga kami memutuskan untuk menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dan jika uang denda tidak dapat dipenuhi maka akan kami ganti dengan kurungan badan 2 bulan penjara,” jelas Setiyanto yang diiyakan dua hakim anggota Ali Murdiat SH dan Erenst Ulaen SH MH.(en)