BITUNG—Kadis Tata Kota Bitung, Hendri Soetanto bakal mengajukan banding terhadap putusan bersalah mejelis hakim atas dirinya, Selasa (6/12) lalu. Pasalnya menurut salah satu pengacara Soetanto, Michael Yakobus SH MH, putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta, apalagi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena dianggap melanggar pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Hakim tidak menyebutkan berapa kerugian negara yang ditimbulan oleh klien kami, sehingga menjerat dengan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Yakobus, Rabu (7/12).
Karena menurut Yakobus, jika menggunanak undang undang no 31 tahun 1999 harus jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan sehingga memutuskan bersalah. Sedagkan fakta persidangan hanya menyebutkan soal penggunaan uang jasa Rp10 juta yang notabene itu diatur dalam Perda sebagai biaya pengukuran dan pembuatan IMB.
“Jadi jelas jika Soetanto tidak dapat dijerat dengan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 karena tidak terbukti merugikan negara, apalagi telah menggunaka sisa tagihan untuk memperkaya diri sendiri. Sebab uang sebesar Rp473.681.000 masih ada di PT Pelindo IV Kota Bitung dan itu belum tertagih,” katanya.
Yakobus sendiri menilai putusan hakim tersebut sangat rancu, apalagi memutus bersalah Soetanto dengan undang undang tindak pidana korupsi. Padahal kliennya hanya terbukti melakukan kesalahan admistrasi atas penggunaan uang Rp10 juta yang memang sesuai dengan ketentuan Perda, bukan korupsi.
“Kami dalam waktu dekat ini akan segera menyusun pengajuan banding, karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan dari menjelis hakim,” tegasnya.(en)