Ritha Lamusu
Manado – Memastikan semua perusahaan telah melaksanakan aturan UMP Rp.2,4 Juta/bulan berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2015 yang ditandatangi Penjabat Gubernur Soni Sumarsono, Komisi 4 DPRD Sulut memastikan akan memanggil hearing Dinas Tenaga Kerja.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi 4 Ritha Lamusu kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD, Selasa (12/1/2016).
“Kami jadwalkan pekan depan karena berdasarkan temuan di lapangan masih banyak perusahaan belum memberlakukan UMP. Kami juga ingin minta keterangan apakah edaran soal UMP sudah sampai ke manajemen perusahaan,” ujar Manopo.
Lanjutnya, undangan hearing kepada Disnaker tak dapat dilakukan pekan ini dikarenakan DPRD belum melaksanakan rapat paripurna tutup buka masa persidangan.
“Intingan Komisi 4 serius soal UMP. Semua perusahaan wajib menggaji karyawannya sesuai UMP. Kami akan tidaklanjuti jika ditemukan ada perusahaan melanggar,” tegas legislator PKS dapil Bolmong Raya ini. (jerrypalohoon)