Manado – DPRD Sulut merekomendasikan kepada eksekutif untuk menghentikan sementara operasional Taxi Online (GoKar) dan Ojek Online (GoJek) sambil menunggu revisi Undang-Undang Lalulintas Tahun 2016.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi 3 Amir Liputo kepada beritamanado.com usai hearing Komisi 3 dan Komisi 1 bersama Organda dan perwakilan sopir angkot dan sopir AKDP, Senin (27/3/2017).
“Karena berkaitan dengan perizinan maka kita menunggu regulasi terbaru yang akan diberlakukan mulai 1 April 2017, sejauh dua mode transportasi ini bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat silahkan saja. Kami dari DPRD Sulut hanya memgacu pada aturan operasional Gokar dan Gojek harus dihentikan sementara,” ujar Amir Liputo.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD merupakan lanjutan dari aksi demo damai Organda, sopir angkot beserta sopir bus AKDP di Pemprov Sulut dan Pemkot Manado, pekan lalu.
Kepada pemerintah, Demonstran yang terdiri dari sopir dan pengusaha angkot dan AKDP menuntut penghentian operasional GoKar dan Gojek karena dua mode transportasi ini menurut pendemo tidak mengantongi izin operasional angkutan umum. (JerryPalohoon)