Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado langsung menanggapi terkait permasalahan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Sario di Kecamatan Malalayang.
Pemkot Manado melalui Asisten I, Mickler Lakat, memimpin mediasi dari pertemuan tersebut yang sebelumnya diawali dengan doa bersama, di ruangannya, Rabu (11/10/2017).
Mickler Lakat lewat mediasi antara semua pihak yang terlibat mengambil kesimpulan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Kecamatan Sario.
“Pemkot Manado melalui Kecamatan Sario beli ke Jamaludin Desember tahun 2016, Jamaludin beli dari Noldi Sarionsong tahun 2008, dan Noldi Sarionsong mendapatkan sertifikat melalui Petrus Rompas 2005. Itu sah karena disini ada sertifikatnya,” kata Mickler Lakat, Rabu (11/10/2017).
Lanjut Mickler Lakat, yang menjadi permasalahan TPSS Sario adalah soal pembangunan tanpa papan proyek.
“Tidak menaruh papan proyek, dan kurang sosialisasi kepada masyarakat, dan kalau soal Camat Malalayang dan Sario mereka tidak ada yang salah,” terang Mickler Lakat.
Tambah Micler Lakat, untuk saat ini sampai disini saja, kalau ingin dipermasalahkan lebih lanjut silahkan proses secara hukum.
“Kalau urusan siapa yang sah sebagai pemilik tanah nanti pengadilan yang menetukan, jadi sertifikat ini sah, namun hanya bisa dimentahkan oleh pengadilan,” tegas Micler Lakat. (Anes Tumengkol)