Ratahan – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Hal ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Minahasa Tenggara (Mitra) Hans Mokat, mewarning seluruh perusahaan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan kewajiban berupa pemberian THR bagi karyawan yang merayakan hari raya Natal dan lainnya.
“Jangan mengabaikannya, THR wajib diberikan perusahaan kepada tenaga kerja atau karyawan ditempat ia bekerja,” tegas Mokat, Jumat (5/12/2014).
Ia pun menegaskan, mulai pekan depan pihaknya akan turun untuk mengecek apakah 200-an perusahaan mulai dari PT, CV dan lainnya yang ada di Mitra menjalankan kewajiban mereka.
“Sanksi tegas akan kita berikan bagi perusahaan yang mengabaikan THR karyawan,” tandasnya. (rulandsandag)